Ketentuan Umum
- Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh murid kelas VII dan VIII selama 1 (satu) tahun ajaran.
- Murid kelas IX wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler selama 1 (satu) semester gasal.
- Kegiatan ekstrakurikuler akan dieliminir/didrop apabila tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal peserta yang ditentukan pada awal kegiatan.
- Untuk ekstrakurikuler tertentu apabila jumlah peserta melebihi batas maksimal maka akan dilaksanakan seleksi.
Ketentuan Khusus
- Peserta didik kelas VII WAJIB mengikuti ekstrakurikuler Pramuka selama 1 (satu) tahun ajaran.
- Peserta didik wajib mengikuti minimal 1 dan maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler pilihan (tidak termasuk ekstrakurikuler wajib).
- Penilaian kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi aspek: Kedisiplinan, Kehadiran, Keaktifan murid saat kegiatan, Prestasi.
- Nilai ekstrakurikuler menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas.
- Murid dimungkinkan mendapatkan nilai ekstrakurikuler melalui kegiatan yang diikuti di luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
