Ketentuan Umum

  1. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh murid kelas VII dan VIII selama 1 (satu) tahun ajaran.
  2. Murid  kelas IX wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler selama 1 (satu) semester gasal.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler akan dieliminir/didrop apabila tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal peserta yang ditentukan pada awal kegiatan.
  4. Untuk ekstrakurikuler tertentu apabila jumlah peserta melebihi batas maksimal maka akan dilaksanakan seleksi.

Ketentuan Khusus

  1. Peserta didik kelas VII WAJIB mengikuti ekstrakurikuler Pramuka selama 1 (satu) tahun ajaran.
  2. Peserta didik wajib mengikuti minimal 1 dan maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler pilihan (tidak termasuk ekstrakurikuler wajib).
  3. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi aspek: Kedisiplinan, Kehadiran, Keaktifan murid saat kegiatan, Prestasi.
  4. Nilai ekstrakurikuler menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas.
  5. Murid dimungkinkan mendapatkan nilai ekstrakurikuler melalui kegiatan yang diikuti di luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.