Ketentuan Umum
- Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh peserta didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler akan dieliminir/didrop apabila tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal peserta yang ditentukan pada awal kegiatan.
- Untuk ekstrakurikuler tertentu apabila jumlah peserta melebihi batas maksimal maka akan dilaksanakan seleksi.
- Jenis dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler akan disampaikan dalam edaran khusus
Ketentuan Khusus
- Peserta didik kelas VII dihimbau mengikuti ekstrakurikuler Pramuka
- Peserta didik wajib mengikuti minimal 1 dan maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler
- Penilaian kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi aspek : Kedisiplinan, Kehadiran, Keaktifan peserta didik saat kegiatan, Prestasi
- Nilai ekstrakurikuler menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas
- Peserta didik dimungkinkan mendapatkan nilai ekstrakurikuler melalui kegiatan yang diikuti di luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.