Ketentuan Umum

  1. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh peserta didik.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler akan dieliminir/didrop apabila tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal peserta yang ditentukan pada awal kegiatan.
  3. Untuk ekstrakurikuler tertentu apabila jumlah peserta melebihi batas maksimal maka akan dilaksanakan seleksi.
  4. Jenis dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler akan disampaikan dalam edaran khusus

Ketentuan Khusus

  1. Peserta didik kelas VII dihimbau mengikuti ekstrakurikuler Pramuka
  2. Peserta didik wajib mengikuti minimal 1 dan maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler
  3. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi aspek :  Kedisiplinan, Kehadiran, Keaktifan peserta didik saat kegiatan, Prestasi
  4. Nilai ekstrakurikuler menjadi bahan pertimbangan kenaikan kelas
  5. Peserta didik dimungkinkan mendapatkan nilai ekstrakurikuler melalui kegiatan yang diikuti di luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.